Pesinetron Randa Septian Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Pesinetron Randa Septian Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba – Kasus narkoba antar selebriti kembali terjadi, kini mereka menganiaya aktor sinetron bernama Randa Septian.

Randa Septian ditangkap Polres Denpasar, Bali, yang langsung dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Denpasar, AKP Sutriono di Mapolres Denpasar, Bali, pada Senin 31 Januari 2022.

Randa Septian mendapatkan barang haram tersebut dengan membelinya di kawasan Canggu Kuta Utara. Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Denpasar 1 AKP Sutriono di Mapolrestabes Denpasar, Senin (31/1). Sutrisno menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait kasus narkoba di Jalan Raya Kuta, Badung.

Kemudian, pada Jumat (1/7/2022) pukul 20.00 WITA, petugas dari Satuan Narkoba Polres Denpasar melihat tersangka dengan gerakan mencurigakan.

Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk menangkap Muhammad Randa Septian usai menggunakan tembakau gorila dan ganja di kamar Park Regis Hotel 306 Jalan Raya Kuta, No 8 Badung pada Jumat (1/7/2022) sekitar pukul 20.00 WITA.

Muhammad Randa Septian ditangkap setelah menggunakan narkoba dengan temannya Arthur Augoest H. Aruan, 30.

Dari penggeledahan kamar hotel, polisi menemukan satu paket ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau gorila seberat 1,52 gram, satu sabu-sabu bong, satu batang rokok, selembar kertas, tiga korek api, tiga batang kaca. pipa, dan juga sekotak rokok di meja kamar tidur.

Artis kelahiran Medan berusia 27 tahun itu mengaku barang bukti itu miliknya, yang dibelinya dari seseorang yang biasa dipanggil Abed di kawasan Canggu, Kuta utara. Menurut Sutrisno, Abed belum ditangkap dan saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

“Pelaku mengaku membeli seharga Rp300.000, di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung. Dimana kedua tersangka ke lokasi mengambil ganja dengan menggunakan Grab. Kemudian kedua tersangka balik ke hotel untuk menggunakan ganja dan sisanya ditaruh di atas meja,” tutur dia.

Originally posted 2022-01-31 15:29:47.