10 Tahun Dibui, Angelina Sondakh Dikabarkan Bebas pada April Tahun Ini

10 Tahun Dibui, Angelina Sondakh Dikabarkan Bebas pada April Tahun Ini – Melalui pengacaranya Krisna Murti, Angelina Sondakh dikabarkan akan bebas tahun ini, tepatnya pada April 2022. Angelina Sondakh telah menghabiskan 10 tahun di penjara dan siap menghirup udara segar kembali.

Krisna Murti mengatakan Angelina Sondakh seharusnya dibebaskan beberapa bulan lalu, namun pembebasannya masih ditangguhkan karena tidak mampu membayar denda sekitar Rp 4 miliar.

“Uang pergantiannya itu ada Rp 2,5 miliar ditambah 1 juta dolar, ya kurang lebih sekitar segitu (Rp 4 miliar). Karena kekurangan uang itu, menjalani lagi masa tahanan,” jelas Krisna Murti, pengacara Angelina Sondakh, ditemui di Jakarta.

Menjelang kebebasannya, Angelina Sondakh mengaku tidak bisa tidur. 10 tahun penjara bukanlah waktu yang singkat.

“Mbak Angie apa nih yang dirasakan dalam waktu sudah mendekati-mendekati, waktu kebebasan? Pertama dia bilang, bercampur aduk bahkan sulit tidur. Karena kenapa? Ini satu dekade loh, sepuluh tahun. Nggak waktu sebentar, cukup lama,” cerita Krisna Murti.

Setelah bebas nanti, Angelina Sondakh sudah memiliki beberapa rencana. Angelina Sondakh ingin mengunjungi makam Adjie Massaid dan menghabiskan waktu bersama Keanu.

“Sujud syukur, nanti dia akan sujud syukur dahulu, terus dia akan mengunjungi ke makam Mas Adjie. Artinya ingin lebih dekat dengan Keanu, Oma, dan Opa. Keanu ketika ditinggal Mbak Angie umur masih berapa tahun,” ujarnya.

Angelina Sondakh ditahan KPK sejak 2012. Angelina Sondakh terbukti menerima suap senilai Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta dalam kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Awalnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonisnya 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta pada 10 Januari 2013.

Namun, Angelina Sondakh mengajukan banding dan semakin memperberat hukuman tersebut. Hukumannya ditingkatkan menjadi 12 tahun. Beruntung, melalui uji materiil (PK), hukuman disunat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Originally posted 2022-03-01 13:39:08.